Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan


Judul Buku : Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan:
Seberapa Jauh?
Penulis : Malcolm D. Evans, dkk.
Penerbit : Kanisius
Cetakan : Pertama, 2010
Tebal : xvii + 829

Memasuki abad ke-21, kebebasan agama dan keyakinan (freedom of religion and belief) merupakan salah satu bagian penting dari Hak Asasi Manusia (HAM). Meski hampir tidak ada lagi perdebatan substantif tentang esensialnya subjek ini, jelas pula kebebasan agama dan keyakinan masih menghadapi masalah dan kendala tertentu di banyak bagian dunia, termasuk di tanah air kita Indonesia. Karena itu, kebebasan beragama dan berkeyakinan masih perlu diperjuangkan secara terus menerus pada berbagai level kehidupan.

Hambatan dan kendala dalam aktualisasi kebebasan beragama dan berkeyakinan itu boleh jadi berkaitan dengan ketentuan-ketentuan hukum dan kebijakan-kebijakan tertentu Negara, yang dalam satu dan lain hal menyebabkan individu atau masyarakat tertentu terhalangi atau tidak dapat sepenuhnya mengekspresikan agama dan keyakinan yang mereka anut. Dalam hal ini, perlu diperjuangkan untuk perubahan ketentuan hukum dan kebijakan Negara tersebut, sehingga kebebasan agama dan keyakinan dapat terwujud lebih baik.

Dan boleh jadi juga kendala dan hambatan terhadap kebebasan agama dan keyakinan terletak pada ketidak mampuan Negara menegakkan undang-undang dan ketentuan dan peraturan hukum nasional maupun internasional (yang sudah diratifikasi) dalam kehidupan aktual umat beragama. Dengan kata lain, sebetulnya Negara telah memiliki dasar legalitas dan kelengkapan hukum yang diperlukan untuk terlaksananya kebebasan agama dan keimanan, tetapi kebebasan itu tidak bisa terwujud, karena tidak atau kurangnya kemauan politik penguasa atau enggannya aparat penegak hukum dalam menjamin aktualisasi kebebasan agama dan keyakinan tersebut.

Di sini, perlu peningkatan peran dan aktivisme masyarakat sipi (civil society) dan bahkan para umat beragama itu sendiri untuk dapat melakukan tekanan-tekanan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk menjalankan fungsi mereka menegakkan hukum dan menjamin kebebasan agama dan keyakinan.

Kebebasan beragama dan berkeyakinan boleh jadi juga mengalami hambatan dan kendala dari bagian tertentu dalam masyarakat keagamaan itu sendiri. Hal ini bisa terjadi di antara umat beragama yang berbeda, dan juga bahkan di antara berbagai madzhab, aliran, atau denotasi dalam agama tertentu. Tidak jarang kelompok agama yang dominan dalam suatu negara-bangsa tertentu melakukan tindakan-tindakan yang dalam satu dan lain hal menghalangi dan membatasi kebebasan agama dan keyakinan kelompok agama lain. Begitu juga, kelompok mayoritas arus utama dalam satu agama tertentu, atas nama ortodoksi, melarang aliran, mazhab atau denotasi yang ada di dalam agama tersebut.

Kerena itu, masalah kebebasan beragama dan berkeyakinan bukanlah hanya urusan negara atau LSM-LSM yang bergerak dalam advokasi HAM dan kebebasan beragama dan berkeyakinan, tetapi juga tanggung jawab dari umat beragama, baik secara internal di dalam komunitas agamanya sendiri, maupun juga secara eksternal dengan para penganut agama-agama lain. Dengan kata lain, kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan tanggung jawab dan kewajiban seluruh pihak; negara, civil society, dan umat beragama itu sendiri.

Dalam hubungan dengan aktualisasi tanggung jawab dan kewajiban itu, seluruh pihak meski pula mengetahui dan memahami dengan benar berbagai wacana dan konsep para ahli tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan. Dan juga perlu pemahaman yang benar tentang bagaimana ketentuan hukum baik internasional maupun nasional yang telah meletakkan dasar legalitas dan ketentuan hukum menyangkut kebebasan beragama dan berkeyakinan. Pengetahuan dan pemahaman yang benar dan komprehensif seluruh stake-holders, jelas dapat membuat kebebasan beragama dan berkeyakinan dapat lebih teraktualisasi dengan benar.

Memandang konteks terakhir ini, penerbit buku Facilitating Freedom of Religion or Belief: A Deskbook (2004 edition) dalam bahasa Indonesia (Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan: Seberapa Jauh? Sebuah Referensi tentang Prinsip-prinsip dan Praktek) merupakan kontribusi penting bagi seluruh stake-holders kebebasan beragama dan berkeyakinan di tanah air. Memang ada bagian-bagian tertentu dari buku asli dalam bahasa Inggris yang tidak tercakup dalam edisi bahasa Indonesia ini; tetapi juga bab baru yang ditambahkan. Bahkan juga terdapat tambahan-tambahan lampiran tentang legislasi-legislasi kunci dan ketentuan perundangan lainnya yang berlaku di Indonesia menyangkut kebebasan beragama dan berkeyakinan. Dengan cakupan isi seperti itu, buku edisi bahasa Indonesia ini secara komprehensif memberikan perspektif tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Buku ini merupakan sebuah bacaan wajib bagi seluruh stake-holders yang terkait dan peduli dengan perwujudan kebebasan beragama dan berkeyakinan. Tak kurang pentingnya, buku ini juga dapat menjadi referensi pokok bagi para pengajar dan mahasiswa Fakultas Hukum pada Universitas-universitas Umum dan Fakultas Syariah dan Hukum pada Universitas Islam Negeri di tanah air kita. Dan tentu saja juga sangat penting bagi mereka yang terlibat dalam kepemimpinan agama, dialog-dialog intra dan antar-agama, dan kajian-kajian agama di lembaga-lembaga akademis maupun kemasyarakatan.

Komentar

Postingan Populer