Anomali Penegakan Hukum Pidana
Judul Buku : Sistem Hukum Pidana dan Bahaya Laten Korupsi
Penulis : Dr. Drs. Igm Nurdjana, SH., M.Hum
Penerbit : Pustaka Pelajar
Cetakan : Pertama, Januari 2010
Tebal : xv + 450 halaman
Peresensi : M Nurul Ikhsan
Konfigurasi problematik sistem penegakan hukum pidana Indonesia saat ini
sangat berpengaruh signifikan dan berimplikasi buruk dalam penegakan hukum
tindak pidana korupsi dalam konsepsi negara hukum Indonesia. Praktek menegakkan
hukum yang didasarkan penerapan sistem hukum dan dogmatik hukum menurut hukum
positif di Indonesia menjadikan ‘anomali’ dan menciptakan problematik sistem
hukum pidana bahkan telah terjebak teori gunung es yaitu perkembangan korupsi
di Indonesia telah menjadi bahaya laten.
Hasil penegakan hukum kuantitas dan kualitas rendah tidak sebanding dengan
tren korupsi yang terus meningkat dengan kerugian negara yang besar. Lemahnya
penegakan hukum korupsi dipengaruhi oleh produk sistem hukum pidana sebagai
hukum formal dan hukum materiil yang secara substansi hukum potensial korupsi, secara
struktural hukum terdapat kurangnya kewenangan over lapping dan dukungan
anggaran sarana prasarana terbatas, sedangkan lawannya adalah mafioso koruptor
dengan menggerakkan jaringan agen-agen mafia hukum atau mafia peradilan serta
secara kultur hukum menjadi cara dinamis atau jalan pintas memperkaya diri dan
vonis hakim Tipikor banyak yang bebas, SP3, SKP2, ringan belum ada yang dihukum
mati sehingga tidak ada efek jera.
Kajian atas problematik sistem hukum pidana dan implikasinya secara
kausalitas terhadap penyelenggaran penegakan Tipikor dapat menumbuhkan krisis
ekonomi bahkan pengaruh krisis global menjadi multi krisis. Terjadi pula
kesenjangan sosial banyak yang kaya karena korupsi dan sebaliknya banyak yang
terjebak sebagai pengangguran dan kemiskinan. Kondisi masyarakat menjadi
dilematis yang sangat sensitif dengan kerawanan sosial dan sangat mudah menjadi
konflik sosial bahkan kejahatan korupsi dapat berkembang menjadi kejahatan
terhadap keamanan negara, pelanggaran HAM dan pemicu cheos yang mengancam
keselamatan bangasa dan negara.
Buku Sistem Hukum Pidana dan Bahaya Laten Kurupsi; “Perspektif Tegaknya
Keadilan Melawan Mafia Hukum” ini menelusuri solusi atas problematik sistem
hukum pidana dengan permasalahan sistem hukum pidana ideal dan strategi
penegakan hukum Tipikor menggunakan pendekatan sistem dalam upaya penegakan
hukum tindak pidana korupsi, dan memperhatikan makna “sistem” sebagai suatu
proses dari peradilan pidana, bahwa sistem haruslah ditelaah sebagai suatu
kesatuan yang meliputi tindakan re-evaluasi, reposisi dan pembaharuan (reformasi)
terhadap struktur (structure), substansi (substance) hukum, dan budaya hukum (lebal
culture).
Keterpaduan dari sistem hukum ini menurut penulis, Igm Nurdjana selayaknya
dilakukan secara simultan, integral, dan paralel, yaitu: syatemic approach ini
dapat dijadikan bahan untuk memecahkan persoalan hukum (legal issue) atau
penyelesaian hukum (legal solution) maupun pendapat hukum (legal opinio), termasuk
permasalahan korupsi.
Pertama, pada substansi hukum diperlukan harmonisasi peraturan perundang-undangan
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi meliputi hukum formil dan hukum
materiil yang mengakomodir semua bentuk tindak pidana yang potensial delik
korupsi dalam suatu sistem hukum pidana dan sistem peradilan pidana, guna
penerapan hukum yang efektif dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Kedua, struktur hukum dengan reformasi birokrasi, yang meliputi perbaikan
segala kelembagaan atau organ-organ yang menyelenggakan peradilan sehingga
terdapat minimalisasi terjadinya tindak pidana korupsi. Birokrasi struktur
peradilan menimbulkan mafia hukum atau mafia peradilan yang telah menjadi
polemik dalam agenda pemberantasan korupsi sejak peralihan milenium yang selalu
tidak terpecahkan.
Ketiga, tataran budaya hukum, dengan budaya kreatif, penegakan hukum tindak
pidana korupsi harus dilakukan dengan ‘pengorganisasian’ secara terpadu, mengedepankan
komitmen dan fakta integritas, moral yang tinggi antar lembaga CJS atau polisi,
jaksa, hakim dan KPK serta menerapkan sistem hukum pidana dengan melakukan
action plan yang nyata.
Terlebih lagi, menurut Nurdjana, harus ada political will dari kekuatan
pemerintah tertinggi dalam hal ini presiden bersama-sama DPR, DPD dengan suatu
keberanian moral dan konsistensi hukum dengan merespon bahwa korupsi merupakan
bahaya nyata bahkan bahaya laten yang dapat meruntuhkan sendi-sendi kehidupan
suatu bangsa terutama Tipikor, yang bersifat sebagai kejahatan luar biasa atau
extra ordinary crime.
Diperlukan adanya pembentukan extra ordinary measure atau prosedur yang
luar biasa dengan pembentukan komisi khusus gabungan yang melibatkan pengawasan
semua unsur terkait serta upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi,
yang integrated, dengan pendekatan sistem, menyatukan interpretasi hukum visi, misi
dan persepsi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hadirnya buku ini memberikan sumbangan pemikiran dan kontribusi yang
positif serta bermanfaat terutama merupakan rekomendasi kepada aparatur penegak
hukum, para profesional, ilmuwan, praktisi hukum dan penentu kebijakan
legislasi nasional tentang sistem hukum pidana yang ideal dengan prioritas
tegaknya keadilan melawan mafia hukum dan pemberdayaan sistemik lembaga penegak
hukum anti korupsi guna pengambangan sistem peradilan pidana korupsi sebagai
bagian dari sistem hukum indonesia.
Komentar