Anomali Penegakan Hukum Pidana


Judul Buku : Sistem Hukum Pidana dan Bahaya Laten Korupsi
Penulis : Dr. Drs. Igm Nurdjana, SH., M.Hum
Penerbit : Pustaka Pelajar
Cetakan : Pertama, Januari 2010
Tebal : xv + 450 halaman
Peresensi : M Nurul Ikhsan

Konfigurasi problematik sistem penegakan hukum pidana Indonesia saat ini sangat berpengaruh signifikan dan berimplikasi buruk dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi dalam konsepsi negara hukum Indonesia. Praktek menegakkan hukum yang didasarkan penerapan sistem hukum dan dogmatik hukum menurut hukum positif di Indonesia menjadikan ‘anomali’ dan menciptakan problematik sistem hukum pidana bahkan telah terjebak teori gunung es yaitu perkembangan korupsi di Indonesia telah menjadi bahaya laten.

Hasil penegakan hukum kuantitas dan kualitas rendah tidak sebanding dengan tren korupsi yang terus meningkat dengan kerugian negara yang besar. Lemahnya penegakan hukum korupsi dipengaruhi oleh produk sistem hukum pidana sebagai hukum formal dan hukum materiil yang secara substansi hukum potensial korupsi, secara struktural hukum terdapat kurangnya kewenangan over lapping dan dukungan anggaran sarana prasarana terbatas, sedangkan lawannya adalah mafioso koruptor dengan menggerakkan jaringan agen-agen mafia hukum atau mafia peradilan serta secara kultur hukum menjadi cara dinamis atau jalan pintas memperkaya diri dan vonis hakim Tipikor banyak yang bebas, SP3, SKP2, ringan belum ada yang dihukum mati sehingga tidak ada efek jera.

Kajian atas problematik sistem hukum pidana dan implikasinya secara kausalitas terhadap penyelenggaran penegakan Tipikor dapat menumbuhkan krisis ekonomi bahkan pengaruh krisis global menjadi multi krisis. Terjadi pula kesenjangan sosial banyak yang kaya karena korupsi dan sebaliknya banyak yang terjebak sebagai pengangguran dan kemiskinan. Kondisi masyarakat menjadi dilematis yang sangat sensitif dengan kerawanan sosial dan sangat mudah menjadi konflik sosial bahkan kejahatan korupsi dapat berkembang menjadi kejahatan terhadap keamanan negara, pelanggaran HAM dan pemicu cheos yang mengancam keselamatan bangasa dan negara.

Buku Sistem Hukum Pidana dan Bahaya Laten Kurupsi; “Perspektif Tegaknya Keadilan Melawan Mafia Hukum” ini menelusuri solusi atas problematik sistem hukum pidana dengan permasalahan sistem hukum pidana ideal dan strategi penegakan hukum Tipikor menggunakan pendekatan sistem dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi, dan memperhatikan makna “sistem” sebagai suatu proses dari peradilan pidana, bahwa sistem haruslah ditelaah sebagai suatu kesatuan yang meliputi tindakan re-evaluasi, reposisi dan pembaharuan (reformasi) terhadap struktur (structure), substansi (substance) hukum, dan budaya hukum (lebal culture).

Keterpaduan dari sistem hukum ini menurut penulis, Igm Nurdjana selayaknya dilakukan secara simultan, integral, dan paralel, yaitu: syatemic approach ini dapat dijadikan bahan untuk memecahkan persoalan hukum (legal issue) atau penyelesaian hukum (legal solution) maupun pendapat hukum (legal opinio), termasuk permasalahan korupsi.

Pertama, pada substansi hukum diperlukan harmonisasi peraturan perundang-undangan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi meliputi hukum formil dan hukum materiil yang mengakomodir semua bentuk tindak pidana yang potensial delik korupsi dalam suatu sistem hukum pidana dan sistem peradilan pidana, guna penerapan hukum yang efektif dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Kedua, struktur hukum dengan reformasi birokrasi, yang meliputi perbaikan segala kelembagaan atau organ-organ yang menyelenggakan peradilan sehingga terdapat minimalisasi terjadinya tindak pidana korupsi. Birokrasi struktur peradilan menimbulkan mafia hukum atau mafia peradilan yang telah menjadi polemik dalam agenda pemberantasan korupsi sejak peralihan milenium yang selalu tidak terpecahkan.

Ketiga, tataran budaya hukum, dengan budaya kreatif, penegakan hukum tindak pidana korupsi harus dilakukan dengan ‘pengorganisasian’ secara terpadu, mengedepankan komitmen dan fakta integritas, moral yang tinggi antar lembaga CJS atau polisi, jaksa, hakim dan KPK serta menerapkan sistem hukum pidana dengan melakukan action plan yang nyata.

Terlebih lagi, menurut Nurdjana, harus ada political will dari kekuatan pemerintah tertinggi dalam hal ini presiden bersama-sama DPR, DPD dengan suatu keberanian moral dan konsistensi hukum dengan merespon bahwa korupsi merupakan bahaya nyata bahkan bahaya laten yang dapat meruntuhkan sendi-sendi kehidupan suatu bangsa terutama Tipikor, yang bersifat sebagai kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime.

Diperlukan adanya pembentukan extra ordinary measure atau prosedur yang luar biasa dengan pembentukan komisi khusus gabungan yang melibatkan pengawasan semua unsur terkait serta upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, yang integrated, dengan pendekatan sistem, menyatukan interpretasi hukum visi, misi dan persepsi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hadirnya buku ini memberikan sumbangan pemikiran dan kontribusi yang positif serta bermanfaat terutama merupakan rekomendasi kepada aparatur penegak hukum, para profesional, ilmuwan, praktisi hukum dan penentu kebijakan legislasi nasional tentang sistem hukum pidana yang ideal dengan prioritas tegaknya keadilan melawan mafia hukum dan pemberdayaan sistemik lembaga penegak hukum anti korupsi guna pengambangan sistem peradilan pidana korupsi sebagai bagian dari sistem hukum indonesia.

Komentar

Postingan Populer