Menakar Neoliberalisme Indonesia


Judul Buku : Bahaya Neoliberalisme
Penulis : Revrisond Baswir
Penerbit : Pustaka Pelajar
Cetakan : Pertama, November 2009
Tebal : ix + 197 halaman

Pro-kontra neoliberalisme versus ekonomi kerakyatan yang berlangsung pada tahun terakhir ini sangat menarik untuk dicermati. Di luar dugaan, semua pihak yang selama ini cenderung sangat pro-pasar, secara tiba-tiba mengelak dituduh sebagai neolib. Bahkan, sebagaimana dipertontonkan oleh para ekonom neoliberal pembela Boediono, mereka tidak hanya berusaha sekuat tenaga untuk menepis pelabelan Boediono sebagai seorang neolib. Dengan sangat memaksa mereka mencoba mengungkit sejarah dengan mengaitkan Bodiono dengan ekonomi Pancasila.

Pertanyaannya, mengapa kebanyakan ekonom yang selama ini sangat pro-pasar tersebut tiba-tiba mengelak untuk diasosiasikan dengan neoliberalisme? Benarkah Boediono seorang penghayat ekonomi Pancasila dan bukan seorang neolib? Peristiwa apa sajakah yang perlu dicermati untuk mengetahui ideologi ekonomi seseorang?

Buku ini menganalisis secara kritis pertanyaan diatas, serta mengkaji apa saja yang sebenarnya dilakukan Boediono dalam mengembangkan ekonomi yang dianutnya. Penulis, Revrisond Baswir juga menguraikan lebih mendalam asal mula dan perkembangan neoliberalisme sampai saat ini. Setidaknya, Revrisond mengajak pembaca memahami neoliberalisme secara benar, silang pendapat yang berkait dengan paham ekonomi neoliberal dapat dihindarkan dari debat kusir yang tidak berketentuan. Sebaliknya, para ekonom yang jelas-jelas mengimani neoliberalisme, tidak secara mentah-mentah pula mengelak bahwa mereka bukanlah penganut neoliberalisme.

Sesuai dengan namanya, neoliberalisme adalah bentuk baru atau penyempurnaan dari paham ekonomi pasar liberal. Sebagai salah satu varian dalam naungan kapitalisme, yaitu terdiri dari merkantilisme, liberalisme, keynesianisme, neoliberalisme, neokeynesiansme, dan neomerkantilisme. Neoliberalisme adalah sebuah upaya untuk mengoreksi kelemahan yang terdapat dalam liberalisme klasik.

Sebagaimana diketahui, dalam paham ekonomi pasar liberal, pasar diyakini memiliki kemampuan untuk mengurus dirinya sendiri. Karena pasar dapat mengurus dirinya sendiri, maka campur tangan negara dalam mengurus perekonomian tidak diperlukan sama sekali.

Akan tetapi, setelah perekonomian dunia terjerumus ke dalam depresi besar pada 1930-an, kepercayaan terhadap paham ekonomi pasar liberal merosot secara drastis. Pasar ternyata tidak hanya tidak mampu mengurus dirinya sendiri, tetapi dapat menjadi sumber malapetaka bagi perkembangan kemanusiaan. Depresi besar 1930-an tidak hanya ditandai oleh terjadinya kebangkrutan dan pengangguran massal, tetapi bermuara pada terjadinya Perang Dunia II.

Menyadari kelemahan ekonomi pasar liberal tersebut, maka pada September 1932, sejumlah ekonom Jerman yang dimotori oleh Rustow dan Eucken, mengusulkan dilakukannya perbaikan terhadap paham ekonomi pasar, yaitu dengan memperkuat peranan negara sebagai pembuat peraturan. Dalam perkembangannya, gagasan Rustow dan Eucken diboyong ke Chicago dan dikembangkan lebih lanjut oleh Ropke, Simon, dan Friedman.

Sebagaimana dikemas dalam paket kebijakan ekonomi ordoliberalisme, inti kebijakan ekonomi pasar neoliberal adalah sebagai berikut; (1) tujuan utama ekonomi neoliberal adalah pengembang kebebasan individu untuk bersaing secara bebas-sempurna di pasar; (2) kepemilikan pribadi terhadap faktor-faktor produksi diakui; dan (3) pembentukan harga pasar bukanlah sesuatu yang alami, melainkan hasil dari penerbitan pasar yang dilakukan oleh negara melalui penerbitan undang-undang.

Akan tetapi, dalam konferensi moneter dan keuangan internasional yang diselengarakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Bretton Woods, Amerika Serikat (AS), pada 1944, yang diselenggarakan untuk mencari solusi terhadap kerentanan perekonomian dunia, konsep yang ditawarkan oleh para ekonom neoliberal tersebut tersisih oleh konsep ekonomi negara kesejahteraan yang digagas oleh John Maynard Keynes.

Sebagaimana diketahui, dalam ekonomi negara kesejahteraan atau keynesianisme, peranan negara dalam perekonomian tidak dibatasi hanya sebagai pembuat peraturan, tetapi diperluas sehingga meliputi pula kewenangan untuk melakukan intervensi fiskal dan moneter, khususnya untuk menjamin stabilitas moneter, menggerakkan sektor riil, dan menciptakan lapangan kerja. Terkait dengan penciptaan lapangan kerja, Keynes bahkan dengan tegas mengatakan, “Selama masih ada pengangguran, selama itu pula campur tangan negara dalam perekonomian tetap dibenarkan.”

Namun, kedigdayaan keynesianisme tidak bertahan lama. Pada awal 1980-an, menyusul terpilihnya Reagen sebagai presiden Amerika Serikat (AS), dan Thatcher sebagai perdana menteri Inggris, neoliberalisme secara mengejutkan menemukan momentum untuk diterapkan secara luas. Di AS hal itu ditandai dengan dilakukannya pengurangan subsidi kesehatan secara besar-besaran, sedang di Inggris ditandai dengan dilakukannya privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara massal.

Selanjutnya, terkait dengan negara-negara sedang berkembang, penerapan neoliberalisme menemukan momentumnya pada akhir 1980-an. Menyusul terjadinya krisis moneter secara luas di negara-negara Amerika Latin, Departemen Keuangan AS, bekerja sama dengan Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Dunia, merumuskan sebuah paket kebijakan ekonomi neoliberal yang dikenal sebagai paket kebijakan Konsensus Washington.

Di Indonesia, pelaksanaan agenda-agenda ekonomi neoliberal secara masif berlangsung setelah perekonomian Indonesia mengalami krisis moneter pada 1997/1998. Secara terinci hal itu dapat disimak dalam berbagai nota kesepahaman yang ditandatangani pemerintah bersama IMF. Setelah berakhirnya keterlibatan langsung IMF pada 2006, pelaksanaan agenda-agenda tersebut dikawal oleh Bank Dunia, ADB, dan USAID.

Menurut Revrisond, bahaya neoliberalisme terletak pada pemujaan yang sangat berlebihan terhadap peranan pasar. Bagi Revrisond, pasar hanyalah salah satu alat, bukan satu-satunya alat, untuk mencapai tujuan perekonomian. Sebab itu, menjadikan pasar sebagai satu-satunya alat, lebih-lebih memujanya sebagai tujuan itu sendiri, sama artinya dengan memorak-porandakan fondasi integrasi sosial dan menjerumuskan masyarakat ke lembah kehancuran.

*) Tulisan ini dimuat di Koran Jakarta, 6 Nopember 2009

Komentar

Postingan Populer